Sebanyak 18 pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dalam Apel Penyerahan SK NI PPPK Paruh Waktu yang digelar di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Selasa, 23 Desember 2025.
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari pelantikan 9.411 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB. Momen ini menjadi tonggak penting setelah melalui proses panjang dan penuh perjuangan, sekaligus menandai dimulainya pengabdian secara resmi sebagai aparatur pemerintah daerah.
Dalam amanatnya, Gubernur NTB menegaskan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan pelayanan publik di Provinsi NTB. Oleh karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu dituntut untuk memiliki kualitas pengabdian dan komitmen yang kuat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Tidak ada pilihan lain selain meningkatkan kualitas dan komitmen. Dengan komitmen, kualitas pengabdian akan terbangun,” tegas Gubernur NTB.
Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., ME, turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada 18 pegawai DPMPTSP NTB yang menerima SK PPPK Paruh Waktu.
“Selamat dan sukses kepada 18 pegawai DPMPTSP NTB yang hari ini resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu. Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan langkah dan pengabdian kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat NTB, demi terwujudnya NTB Makmur Mendunia,” ujar Irnadi.
Dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu ini, diharapkan para pegawai DPMPTSP NTB semakin profesional, berintegritas, dan berkomitmen dalam mendukung peningkatan pelayanan perizinan dan investasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

